Istilah-istilah umum Dalam Reksadana

Istilah Produk

Reksa Dana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Efek
Surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang,Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Portofolio Efek
Kumpulan Efek yang dimiliki oleh suatu Pihak.

Istilah Pihak Terkait

Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Istilah Nilai dan Biaya

Unit Penyertaan (UP)
Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio
Besaran yang menggambarkan nilai asset suatu Reksa Dana pada suatu saat, setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya.
NAB Per Unit
Total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dihitung setiap Hari Bursa oleh bank Kustodian berdasarkan ketentuan Bepepam yang berlaku, kemudian dipublikasikan melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
Outstanding Unit Penyertaan
Outstanding Unit Penyertaan merupakan jumlah unit penyertaan yang telah diterbitkan Reksa Dana.
Pembelian (Subscription)
Subscription adalah pembelian atau pemesanan unit penyertaan.
Penjualan (Redemption)
Redemption adalah pencairan atau penjualan kembali unit penyertaan.
Biaya Manajemen (Management Fee)
Imbalan jasa yang diberikan kepada beberapa Pihak yang terkait dengan pengelolaan Reksa Dana seperti biaya transaksi pialang, biaya jasa manajer investasi, biaya notaris, biaya akuntan publik, biaya bank kustodian, dan biaya legal lainnya.
Biaya Pembelian (Subscription Fee)
Biaya yang timbul dari transaksi pembelian atau subscription Reksa Dana.
Biaya Penjualan (Redemption Fee)
Biaya yang timbul dari transaksi penjualan atau redemption Reksa Dana.
Biaya Penukaran (Switching Fee)
Biaya yang timbul dari transaksi penukaran atau switching antara satu Reksa Dana dengan Reksa Dana lainnya. Umumnya dikeluarkan oleh satu MI.

Sumber :
http://zapfin.com/index.php?option=com_content&task=view&id=81&Itemid=80

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TurboCache dan HyperMemory

ETIKA DALAM KELUARGA

Masyarakat dan Budaya di negara Kanada