Istilah-istilah umum Dalam Reksadana
Istilah Produk
Reksa Dana
Wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Kontrak
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit
Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan Penitipan Kolektif.
Efek
Surat
berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti hutang,Unit Penyertaan Kontrak Investasi
Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Portofolio Efek
Kumpulan Efek yang dimiliki oleh suatu Pihak.
Istilah Pihak Terkait
Manajer Investasi
Pihak
yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah
atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bank Kustodian
Pihak
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan
hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening
yang menjadi nasabahnya.
Bursa Efek
Pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Istilah Nilai dan Biaya
Unit Penyertaan (UP)
Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio
Besaran yang menggambarkan nilai asset suatu Reksa Dana pada suatu saat, setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya.
NAB Per Unit
Total
NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh
pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dihitung setiap Hari Bursa oleh
bank Kustodian berdasarkan ketentuan Bepepam yang berlaku, kemudian
dipublikasikan melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran
nasional.
Outstanding Unit Penyertaan
Outstanding Unit Penyertaan merupakan jumlah unit penyertaan yang telah diterbitkan Reksa Dana.
Pembelian (Subscription)
Subscription adalah pembelian atau pemesanan unit penyertaan.
Penjualan (Redemption)
Redemption adalah pencairan atau penjualan kembali unit penyertaan.
Biaya Manajemen (Management Fee)
Imbalan
jasa yang diberikan kepada beberapa Pihak yang terkait dengan
pengelolaan Reksa Dana seperti biaya transaksi pialang, biaya jasa
manajer investasi, biaya notaris, biaya akuntan publik, biaya bank
kustodian, dan biaya legal lainnya.
Biaya Pembelian (Subscription Fee)
Biaya yang timbul dari transaksi pembelian atau subscription Reksa Dana.
Biaya Penjualan (Redemption Fee)
Biaya yang timbul dari transaksi penjualan atau redemption Reksa Dana.
Biaya Penukaran (Switching Fee)
Biaya yang timbul dari transaksi penukaran atau switching antara satu Reksa Dana dengan Reksa Dana lainnya. Umumnya dikeluarkan oleh satu MI.
Sumber :
http://zapfin.com/index.php?option=com_content&task=view&id=81&Itemid=80
Komentar
Posting Komentar