Etika Secara Umum
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan,
adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada
3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau
sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau
kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu
tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi
yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang
berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Definisi Etika
- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus :
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori - teori etika dan prinsip-
prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur
dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori - teori.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat
juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan
dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidakan, dan teori
serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Sedang Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
anggota umat manusia.
sumber :
PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI HUKUM Oleh : DRS.H. ADNAN QOHAR, SH
(WKPA JOMBANG)
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan,
adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada
3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau
sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau
kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu
tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi
yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang
berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Definisi Etika
- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus :
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori - teori etika dan prinsip-
prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur
dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori - teori.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat
juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan
dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidakan, dan teori
serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Sedang Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
anggota umat manusia.
sumber :
PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI HUKUM Oleh : DRS.H. ADNAN QOHAR, SH
(WKPA JOMBANG)
Komentar
Posting Komentar