Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun
dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu
diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari
rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada
pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun
sekali.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
sumber :
http://www.empatpilarkebangsaan.web.id/berita/sejarah-dan-pelaksanaan-pemilu-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun ke Tahun
Sepanjang sejarah
berdirinya NKRI, telah diselenggarakan 10 kali Pemilu anggota lembaga
legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997,
1999, 2004, dan 2009. Pemilu tersebut diselenggarakan sesuai dengan UUD
1945 yaitu:
- Pasal 18 (3): Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.
- Pasal 19 (1): AnggotaDewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Pasal 22C (1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum; (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari seperti jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut ini adalah pemilu-pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia:
-
Pemilu 1955
Pemilu di Indonesia pertama kali
berlangsung pada tahun 1955 dengan maksud untuk memilih anggota-anggota
DPR dan Konstituante. Pemilu di Indonesia ini dilaksanakan di bawah
pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Pemilu 1955 ini dibagi
menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih
anggota DPR.
Tahap ini diselenggarakan pada tanggal
29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955. Tiga besar partai yang
menjadi pemenang dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia,
Masyumi dan Nahdlatul Ulama
-
Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada
tanggal 3 Juli 1971. Pemilu diikuti oleh 9 Partai politik dan 1
organisasi masyarakat. Tiga besar partai pemenang dalam Pemilu ini
adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama dan Parmusi.
-
Pemilu 1977-1997
Selanjutnya setiap lima tahun sekali Pemilu di Indonesia memilih
anggota DPR. Pemilu-Pemilu ini dilangsungkan pada tahun 1977, 1982,
1987, 1992, dan 1997. Pemilu di Indonesia pada tahun ini dilangsungkan
pada rezim pemerintahan Presiden Soeharto.
Pemilu di Indonesia masa ini seringkali
disebut dengan “Pemilu Orde Baru”. Pemilu tersebut hanya diikuti dua
partai politik dan satu Golongan Karya. Kesemuanya dimenangkan oleh
Golongan Karya.
-
Pemilu 1999
Pemilu di Indonesia ini dilangsungkan
pada tahun pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ
Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu ini juga menandai
berakihrnya rezim orde baru.Tiga besar Pemilu 1999 adalah Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan
Pembangunan
-
Pemilu 2004
Pemilu 2004 berbeda dengan pemilu-pemilu
sebelumnya. Selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). DPD adalah lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk
mewakili kepentingan daerah. Pemilu tahun ini memilih presiden secara
langsung.
Peraturan pilpres tercantum dalam UU no.23 tahun 2003 yaitu:
- Pasal 3 ayat (2) & (4):
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang
diliburkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empatbelas)
hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
- Pasal 4:
Pemungutan suara untuk pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD
Kabupaten/Kota.
- Pasal 5
(i) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
(ii) Pengumuman calon Presiden dan /
atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau
gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian
daftar calon anggota DPR kepada KPU.
(iii) Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima
belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari
perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pemilu pada 2004 juga merupakan pemilu
pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil
presiden pilihan masyarakat (pilpres). Pilpres ini berlangsung dalam dua
putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan
suara lebih dari 50%. Pilpres ini akhirnya dimenangkan oleh pasangan
Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
-
Pemilu 2009
Pemilu tahun 2009 berlangsung pada 8
Juli 2009. Capres Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai
Demokrat bersama cawapresnya Boediono, berhasil menjadi pemenang dalam
satu putaran langsung. Mereka memperoleh suara 60,80%. Mereka
mengalahkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo
Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
Sejarah Pemilu di Indonesia–Pilkada
Pemilihan kepala daerah langsung sesuai
dengan undang – undang nomor 32 tahun 2004 adalah sebuah proses
demokratisasi di Indonesia. Pilkada dilakukan secara langsung oleh
penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pilkada
pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu
paket bersama. Maksudnya adalah memilih kepala daerah dengan wakilnya.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:1) Gubernur
dan wakil gubernur untuk provinsi 2) Bupati dan wakil bupati untuk
kabupaten3) Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Selanjutnya pada tanggal 19 April 2007
terbitlah Undang – undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan
pemilihan umum. Undang-undang itu merubah mekanisme dalam pilkada. Dalam
undang-undang ini pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam agenda
pemilu yang berlangsung tiap 5 tahun sekali.
Masyarakat mulai mengenal pemilihan
kepala daerah dengan sebutan Pemilukada. Pilkada pertama yang
dilangsungkan berdasarkan UU No.22 tahun 2007 ini adalah Pilkada DKI
Jakarta yang berlangsung pada 8 Agustus 2007. Pilkada ini dimenangkan
oleh pasangan Fauzi Bowo – Prijanto yang meraih 2.109.511 suara
(57,87%). sumber :
http://www.empatpilarkebangsaan.web.id/berita/sejarah-dan-pelaksanaan-pemilu-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
Komentar
Posting Komentar